Undang undang pph no 36 tahun 2008 pdf

Previous Post Jalan-Jalan ke Danau Ranau – Obat Anti Stress Next Post Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008 36 thoughts on “Peraturan Pajak Penghasilan 2009 – UU Nomor 36 Tahun 2008”

Resume PPh UU No. 36 Tahun 2008 - .: awanAlert..!!

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan terhadap perorangan, organisasi atau badan hukum lainnya terhadap usaha yang menghasilkan suatu keuntungan.Pengaturan mengenai PPh diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (UU 36/2008) yang telah mengalami revisi UU sebanyak 4 kali sejak tahun 1983.

Previous Post Jalan-Jalan ke Danau Ranau – Obat Anti Stress Next Post Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008 36 thoughts on “Peraturan Pajak Penghasilan 2009 – UU Nomor 36 Tahun 2008” Resume PPh UU No. 36 Tahun 2008 - .: awanAlert..!! Resume PPh ini menjelaskan sebagian besar substnsi yang ada di dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. Resume ini menjelaskan definisi penghasilan, subjek pajak, timbulnya kewajiban subjektif, objek pajak, pengenaan pajak final, pengecualian subjek&objek pajak, biaya-biaya, PTKP, hingga sedikit mengenai BUT(Bentuk Usaha Tetap). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 - Pusat Data … Sep 23, 2008 · Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Download PDF. Notifikasi Adblocker. Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi. Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.

Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang  NOMOR 36 TAHUN 2009. TENTANG e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang   Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak  2. Siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh)?. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi : · Orang pribadi . · 

BAB I KETENTUAN UMUM 36 tidak pernah dirubah, baik oleh UU No. 7 Tahun 1991, maupun UU No. 10 Tahun 1994, dan UU No. 17 Tahun 2000, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Dengan demikian, penyebutan -Undang Pajak Penghasilan 1984 Undang merupakan penyebutan formal. UU PPh 1984 berlaku sejak tahun pajak 1984 sampai sekarang. Adapun No. 10 Tahun 1994 disebut UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 | Direktorat Jenderal Pajak UU 7 Tahun 1983.pdf. Status Regulasi. Diubah. Diubah dengan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Isi. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PPh Pasal 17: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya ... Sejak pertama kali diundang-undangkan tahun 1983, Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengalami beberapa kali perubahan/amandemen. Dari dimunculkannya UU No. 7 Tahun 1991, No. 10 Tahun 1994, No. 17 Tahun 2000 sampai No. 36 Tahun 2008. Kemunculan UU tersebut merupakan revisi atas UU No. 7 Tahun 1983. Subjek Pajak Indonesia – Wajib Pajak Pajak Penghasilan (PPh)

Akhirnya Undang Undang Pajak Penghasilan Terbaru Nomor 36 Tahun 2008 resmi diundangkan pada tanggal 23 September 2008 dan mulai berlaku per 1 Januari 2009. Ada lima beleid penting dalam UU PPh yang baru ini. Kelimanya adalah (1) perubahan jumlah penghasilan tidak kena pajak, (2) insentif bagi sumbangan wajib keagamaan, (3) insentif bagi perusahaan terbuka di bursa …

Surat Edaran DJP No: SE.66/PJ/2010 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; Cara Menghitung Untuk menghitung PPh Badan dengan Fasilitas Pasal 31E, dapat menggunakan rumus sebagai berikut: 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas = PPh Badan dengan fasilitas terutang. UU NOMOR 36 TAHUN 2008 Pasal 31E | Ortax - your center of ... Feb 10, 2012 · Mohon pencerahannya dong, saya minta penjelasan tentang UU PPH Nomor 36 thn.2008 Pasal 31E ayat 1 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Tax Planning PPh Sesuai UU Baru No. 36 Tahun 2008 Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh menjadi UU PPh pada tanggal 3 September 2008, maka penghitungan PPh baik WP Badan ataupun WP orang pribadi harus mengacu kepada UU PPh baru yang berlaku mulai tanggal 1 januari 2009. Memahami pokok – pokok perubahan UU PPh No. 36 Tahun 2008 melalui komparasi Peraturan Pemerintah, 36 TAHUN 2017 – PERATURAN PAJAK c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7


Norma Penghitungan Penghasilan Neto - REFERENSI PAJAK ...

Pajak Penghasilan (PPh) menurut UU 36 Tahun 2008 - Blogger

PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha ...